Tega, Ayah di Palembang Ini Rampok dan Aniaya Anak Tirinya, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala

Tega, Ayah di Palembang Ini Rampok dan Aniaya Anak Tirinya, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala

Pelaku (dia dari kiri) rampok dan aniaya anak tiri saat ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : SUMEKS/DNN--

Selanjutnya pelaku pergi dari hotel menggunakan ojek online menuju rumah korban.

"Saya pergi ke hotel sama istri pakai mobil Agya. Kemudian keluar dari hotel untuk menuju ke rumah korban naik ojol," ungkap pelaku Mu'min Afrian.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus BBM Solar Oplosan Ratusan Liter, 9 Orang Diamankan

BACA JUGA:Waspada! Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi di Muara Enim Sumsel, Korban Rugi Puluhan Juta

Di rumah korban, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang, seperti iPhone, perhiasan, dan mobil CRV milik korban.

Kemudian pelaku bergegas menuju hotel untuk menjemput istrinya.

Namun di tengah perjalanan, mobil korban tersebut diparkirkan pelaku di PS Mall, dan pelaku melanjutkan perjalanan menuju hotel menggunakan taksi online.

"Pas di jalan mobil korban saya parkir di PS Mall dan kembali ke hotel naik gocar. Istri tidak tahu kalau saya habis merampok rumah anak (korban). Lalu saya kabur ke Jakarta dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni," kata Mu'min Afrian lagi.

BACA JUGA:5 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

BACA JUGA:Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya Tangkap Pencuri Uang dan Emas Milik Pedagang Ogan Ilir Sumsel

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum, Iptu S Naibaho, menambahkan motif pelaku melakukan perampokan karena kondisi finansial.

"Motifnya karena pelaku butuh uang, jadi dia ini karena terhimpit ekonomi, karena sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup," jelas S Naibaho.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi pelaku diketahui terjadi di Perumahan Multi Raya Residence, tepatnya di Jalan Maritim, Lorong Jambu, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Polsek Lembak Tangkap Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: