November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Walikota Prabumulih Surati Presiden, Ini Isinya

November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Walikota Prabumulih Surati Presiden, Ini Isinya

Walikota Prabumulih Ridho Yahya surati Presiden Jokowi soal tenaga honorer. Foto : PRABUMULIHPOS/DNN--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Walikota Prabumulih Ridho Yahya, surati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada November 2023.

Surat Walikota Prabumulih tersebut, berisi saran dan solusi supaya tidak terjadi kegaduhan tenaga honorer dengan penghapusan pegawai Non-ASN tersebut.

Adapun surat itu disampaikan sehubungan adanya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Perihal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang terdiri 2 dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer Pemprov Sumsel Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Ini Kata Herman Deru

Selain itu, juga terkait dengan pernyataan Menpan-RB pada tanggal 11 April 2023 soal Pemda yang mengangkat honorer bisa terkena pidana.

Apalagi sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018, jika pegawai honorer/pegawai Non-ASN akan dihapuskan mulai 23 November 2023.

Sementara itu Presiden Jokowi meminta agar tidak ada PHK massal dan tidak ada kegaduhan, serta pembengkakan anggaran terkait tenaga honorer.

"Sehubungan dengan itu agar tidak ada PHK massal dan kegaduhan, kami memberikan masukan dan saran kepada bapak Presiden agar kiranya semua Non-ASN yang tahun 2022 ke bawah dan terdata di BKPSDM Kabupaten/Kota untuk semuanya diangkat menjadi PPPK/ASN tanpa tes," saran Ridho Yahya dikutip dari prabumulihpos.co.id, Jumat 14 April 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

BACA JUGA:4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer

Ridho Yahya mengatakan, jika semua sudah diangkat dan masih ada Pemda yang menerima Non-ASN di atas tahun 2022, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Dengan demikian maka tidak akan ada kegaduhan dan tidak ada permainan lagi, kalau masih ada menerima mulai 2023 ke atas maka pidanakan saja," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: