Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

Ilustrasi honorer. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bagaimana nasib para tenaga honorer menjelang dihapus pada November 2023 mendatang.

Menurut Menpan-RB Azwar Anas, tenaga honorer tidak akan dilakukan PHK massal pada 28 November 2023 mendatang.

Apalagi kata Menpan-RB Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mencari solusi terkait dengan nasib tenaga honorer.

"Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR," ungkap Menpan-RB Azwar, dikutip dari Antara, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer Pemprov Sumsel Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Ini Kata Herman Deru

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

Menpan-RB Azwar Anas, mengatakan bahwa menurut Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018.

Pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan tidak ada lagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November (2023)," katanya.

Bahkan disebutnya, apabila masalah penghapusan tenaga honorer ini tidak bisa tertangani dengan baik, makan akan berpotensi menjadi masalah besar.

BACA JUGA:4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer

BACA JUGA:Menpan-RB dan Komisi II DPR RI Bahas Nasib Tenaga Honorer, Ini Gambaran Solusinya

Padahal, dikatakan Menpan-RB Azwar Anas, tenaga honorer telah banyak membantu pelayanan publik.

Maka jika terjadi PHK massal, makan akan berpotensi mengganggu pelayanan publik di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: