Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang angkat tenaga honorer, jika tetap nekat maka terancam sanksi pidana.

"Bagi mereka (Pemerintah Daerah) yang masih mengangkat (tenaga honorer atau non-ASN) malah ada hukuman pidana," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, dikutip Kamis 13 April 2023.

Disebut Menpan-RB Azwar Anas, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan solusi sebagaimana rundown Presiden Jokowi agar tidak ada PHK (Pemecatan Hubungan Kerja) massal.

Kemudian agar tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer

BACA JUGA:Menpan-RB dan Komisi II DPR RI Bahas Nasib Tenaga Honorer, Ini Gambaran Solusinya

Penegasan tersebut disampaikan Menpan-RB Azwar Anas saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur, pada Selasa 11 April 2023.

Menpan-RB Azwar Anas menyatakan saat ini pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Sebab, kata dia, jika Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN atau tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023.

"Ini (kami) mengurus nasib mereka, karena menurut undang-undang mereka sudah tidak boleh lagi (bekerja). Kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan," ucap Menpan-RB Azwar Anas.

BACA JUGA:2.355.092 Tenaga Honorer Akan Ditentukan Nasibnya Sebelum 28 November 2023

BACA JUGA:Mantap, Honorer Pemkot Prabumulih Dapat THR, Ini Penjelasan Walikota

Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

Menpan-RB Azwar Anas mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: