Pengobatan Ida Dayak Makin Digandrungi Masyarakat, Hingga Diklaim Lebih Praktis Dibanding Pakai BPJS
Pengobatan tradisional Ida Dayak. Foto : DOK--
Menurut Ghufron lagi, akses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan saat ini sudah semakin dipermudah.
Ghufron mengklaim, warga masyarakat yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu BPJS.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Jalankan Misi di Aplikasi Ini
"Warga masyarakat hanya perlu membawa KTP saja jika ingin berobat (untuk) mendapatkan layanan kesehatan," kata Ghufron.
Gufron kembali menyebut, apabila ada oknum atau pihak rumah sakit tetap meminta kartu BPJS kepada pasien saat berobat.
Masyarakat dapat melaporkannya ke call center 165 atau WhatsApp di nomor 08118165165.
Sehingga, sambung Ghufron, akses layanan BPJS Kesehatan sudah dipermudah tidak perlu kartu BPJS Kesehatan, cukup pakai KTP saja sudah bisa.
BACA JUGA:Mengenal Ida Dayak yang Mampu Mengobati Tulang Bengkok, Tak Mau Dibayar
BACA JUGA:2.355.092 Tenaga Honorer Akan Ditentukan Nasibnya Sebelum 28 November 2023
Disamping itu, Ghufron memastikan dalam layanan BPJS Kesehatan juga telah mengcover pengobatan khusus penyakit tulang.
Asalkan, kata Ghufron, sudah dicek secara medis oleh tim kesehatan.
Bukan berdasarkan karangan pasien dengan menunjukkan bukti bahwa pasien menderita penyakit yang berhubungan dengan tulang.
"Umpamanya ini saya sakit, dalam artian sakit sesungguhnya, namun jika sakit hati jelas itu tidak masuk tanggungan BPJS," tutup Ghufron. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: