235 Security Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Lakukan Hal Ini

235 Security Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Lakukan Hal Ini

Serikat Pekerja Security PT Tel (SPS) dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Kabupaten Muara Enim bersama pihak PT PT Absolute. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menuntut kenaikan upah, security yang tergabung dalam Serikat Pekerja Security (SPS) PT TeL melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari.

Serikat pekerja ini juga sedang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam mediasi tersebut, SPS PT TeL dihadiri langsung Ketua Supardi serta beberapa security yang bertugas di PT TeL.

Sementara dari pihak perusahaan PT Absolute Service selaku vendor dari security yang ditugaskan di PT TeL dihadiri oleh Operation Support Manager Sita Desyanti dan Site Manager Firdaus.

BACA JUGA:Ratusan Pekerja PLTU Sumsel 1 Mogok Kerja Massal, Ini Penyebabnya

Ketua SPS PT TeL, Supardi mengatakan pihaknya meminta adanya kenaikan upah setidaknya 20 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

"Kalau gaji perbulannya itu Rp3.550.000, artinya bila 20 persen sekitar Rp700 ribu," ujarnya.

Disebut Supardi, sempat ada 3 kali perundingan. Di mana pihak perusahaan dalam hal ini PT Absolute Service mengaku hanya mampu menaikkan gaji sebesar Rp25 ribu, lalu berunding lagi menjadi Rp50 ribu.

"Yang ketiga mereka mampu menaikkan Rp80 ribu. Kami belum sepakat karena nilainya itu terlalu jauh," bebernya.

BACA JUGA:Gara-gara Air PDAM Tak Mengalir, Emak-emak Demo ke Kantor Bupati

Dalam kenaikan upah ini memang ada rumusnya, yakni inflasi+Performance Apresiasi (PA) atau penilaian kinerja. Nilai inflasi sudah ditetapkan pemerintah sebesar 6,76.

"Dengan rumus itu tentu setiap karyawan mendapatkan gaji yang berbeda beda tergantung PA tadi. Tapi jumlah yang ditawarkan terlalu jauh," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator, diharapkan kesepakatan bisa tercapai.

"Kami harap jangan ada deadlock, yang penting berunding dulu sampai sepakat, karena kami ini tidak ada kenaikan upah sejak 2 tahun," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: