Ternyata! Ada 11 Persyaratan Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Sesuai Permendikbud

Ternyata! Ada 11 Persyaratan Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Sesuai Permendikbud

11 Persyaratan atau Aturan Baru Guru ASN Bisa Menjadi Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 40 tahun 2021. FOTO:DOK/SEKOLAHDASAR.NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada 11 syarat dan aturan baru yang ditetapkan. 

Penetapan guru menjadi kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu tidak semua guru PNS maupun berstatus PPPK bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah. 

Dalam BAB II Permendikbud persyaratan guru menjadi kepala sekolah diatur dalam pasal II.

Berikut 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Kepala Sekolah…

BACA JUGA:Waduh! 11 PNS di Bengkulu Terima Bantuan Sosial, Kemensos Minta Dana Bansos Dikembalikan

BACA JUGA:24 Sekolah di Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim Tanam Pohon di Bantaran Sungai Enim

1)Guru ASN minimal lulusan Sarjana (S-1) ataupun Diploma empat (D-IV), serta merupakan lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi.

2)Merupakan guru yang memiliki sertifikasi pendidik

3)Guru yang memilki sertifikat guru penggerak

4)Minimal pangkat penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/b guru untuk guru PNS. 

BACA JUGA:Wow, 64 Pemuda di Kabupaten Muara Enim Mendapatkan Pelatihan Keterampilan Las dan Menjahit

BACA JUGA:Keren, Tim Polsek Talang Ubi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Bobol Rumah

5)Guru PPPK harus mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama. 

6)Guru harus mempunyai hasil penilaian kinerja guru minimal selama 2 tahun terakhir setiap unsur penilaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: