Keren, Tim Polsek Talang Ubi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Keren, Tim Polsek Talang Ubi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Emen 24 Tahun, warga jalan Baru Telkom, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pelaku bobol rumah saat diamankan polisi. FOTO:HERU/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID – Jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi, Nomor LP/B/04/II /2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI /Polda Sumsel, 7 Februari 2023.

Pelaku Emen 24 tahun, warga jalan Baru Telkom, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan residivis dalam perkara penggelapan sepeda motor.

Terduga pelaku juga ada laporan lain di Polres PALI tentang pencurian Hp.

BACA JUGA:Tim Pertamina Hulu Rokan dan Kapolres PALI Tinjau TKP Kecelakaan Kerja Untuk Lakukan Investigasi

BACA JUGA:Wamenag Apresiasi Peran Habaib dalam Syiar Islam di Indonesia

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, Kompol Darmawan SH, bahwa kejadian berawal Senin (26/12/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat korban pergi meninggalkan rumahnya untuk mengantarkan dagangan.

Setelah korban pergi dan rumah kosong, terduga pelaku langsung merencanakan pencurian tersebut.

“Kemudian terduga pelaku berkeliling memantau situasi sekitar rumah korban, setelah aman barulah pelaku menyiapkan alat berupa tengkuit, sekira pukul 05.30 Wib.

Pelaku langsung mencongkel dan merusak jendela rumah korban,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Talang Ubi, Jumat 10 Februari 2023

BACA JUGA:3 Rahasia Gaji Kepala Desa di Muara Enim, Untuk Membangun Jalan dan Bansos Warga Miskin

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya

Setelah jendela berhasil dirusak, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa dua buah cincin emas sebanyak 2 suku, satu unit blender merk philp dan 1 unit mesin parut kelapa.

Kemudian pelaku langsung pergi dan menjual barang-barang tersebut di Muara Enim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senila Rp14 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: