Gelar Aksi Damai, Warga Kuripan Selatan Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Ini Sebabnya

Gelar Aksi Damai, Warga Kuripan Selatan Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Ini Sebabnya

Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Sumsel menggelar aksi damai di kantor Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel menggelar aksi damai di kantor Kejari Muara Enim.

Aksi damai menuntut keadilan ini disebabkan oknum mantan Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan Selatan belum dihukum.

Padahal dalam fakta persidangan, keduanya telah mengakui bersalah dan telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami mempertanyakan sejauh mana jaksa menindaklanjuti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, sebab jelas ada keterlibatan Sekretaris dan Bendahara Desa dalam kasus korupsi tersebut,” kata Koordinator Aksi, Andi Faizal, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA: Gelapkan DD-ADD, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari

“Namun mengapa sampai saat ini, keduanya seperti tidak tersentuh," sambung Andi Faizal.

Menurut Andi, permasalahan ini berawal ditangkapnya mantan Kades Kuripan Selatan, Yusman Efendi alias YE (52) pada Kamis 16 Juni 2022 lalu, dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.

Kemudian dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sekretaris dan Bendahara Desa juga terlibat, terbukti dari pengakuan mereka dan uang sebesar Rp30 juta yang dikembalikan oleh keduanya.

Akan tetapi, setelah lebih 6 bulan berlalu, Sekretaris dan Bendahara Desa sepertinya tidak tersentuh oleh hukum, karena sampai saat ini keduanya masih berkeliaran bebas di desa.

BACA JUGA: JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

"Kalau mau dilihat perannya Kepala Desa hanya mengetahui, pada dasarnya yang bertanggung jawab perihal keuangan desa adalah Bendahara, faktanya semua dikendalikan dan digunakan oleh Sekretaris Desa masa periode 2017-2020," tegasnya dalam orasi.

Dikatakan Andi lagi, secara logika terpidana Yusman Efendi tidak mungkin melakukan hal tersebut sendirian, ada oknum lainnya yang terlibat dalam permasalahan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Muara Enim untuk sesegera mungkin menindaklanjuti permasalahan hukum yang ada dengan adil, jujur, dan transparan.

Selanjutnya, demi keadilan dan kemanusiaan, pihaknya mohon Kejari Muara Enim segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan semasa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: