Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Pada tahun 2022 lalu Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS, tetapi sampai saat ini angin segar itu belum juga resmi ditetapkan oleh Pemerintah. 

BACA JUGA:Kecelakaan Avanza Vs Bus di Desa Segayam, 1 Orang Tewas

Sekarang gaji maupun tunjangan PNS masih termuat dalam PP No.15 tahun 2019 tentang peraaturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Di bidang pendidikan mengacu pada Permendikbud No.19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi. 

Perbedaan tunjangan sertifikasi yang didapat guru PNS dan PPPK juga diatur dalam Permendikbud. 

Untuk saat ini tunggu saja angin segar dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan tunjangan bagi para PNS tersebut.

BACA JUGA:Petani Sawit Harap Rencana Harga Acuan CPO Berdampak Positif ke Harga TBS

Serta kabar baik tentang tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: