Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Pembatasan usia tetap harus diperhatikan oleh Non-ASN yang akan mendaftarkan diri menjadi CPNS 2023. 

BACA JUGA:Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka

ASN secara khusu menyebutkan adanya pembatasan usia bagi tenaga honorer diangkat menjadi PNS hal tersebut dimuat dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 tahun 2014. 

Berdasar PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS. 

Serta memuat persyaratan bagi tenaga honorer yang bekerja paling lama untuk pemerintah. 

Tetap ada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tercantum dalam RUU ASN. 

BACA JUGA:Buka Student Fest 2023, Ini Harapan Gubernur Sumsel Herman Deru, Simak!

Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 menyebutkan tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus langung diangkat menjadi PNS berdasr Surat Keputusan yang telah dikeluarkan. 

Non-PNS prioritas langsung diangkat PNS secara langsung harus mempertimbangkan berbagai faktor. 

Faktor rentan gaji, bidang fungsional, administrasi, pembatasan usia pensiun dan masa kerja. 

Non ASN yand harus diangkat menjadi PNS dalam sektor fungsional ada dua jenis..

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI

Pekerja dibidang pelayanan public, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi dan pertanian. 

Menurut pemerintah pengangkatan non-ASN hasur selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Profesi PNS ini sangat diinginkan oleh banyak orang tidak dipungkiri karena gaji seorang PNS yang fantastic serta banyak tunjangan yang diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: