Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Petugas berjibaku melakukan pemadaman api di lahan milik tersangka. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gara-gara kedapatan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, AF (44) warga Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel harus berurusan dengan pihak berwajib.

Akibat perbuatannya Polsek Rambang Dangku menetapkan AF sebagai tersangka karena kedapatan membakar lahan.

“Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Minggu 5 Februari 2023.

Namun masyarakat masih saja melakukan pembakaran lahan dengan alasan membuka lahan perkebunan,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela.

Saat tiba di TKP,  api di lahan tersebut sedang menyala.

Sedangkan pemilik lahan (AF) masih berada di tempat kejadian dan langsung menghubungi pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan keterangan, didapatkan terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan diduga membuka lahan lebih 1 hektare dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati

Ditambahkan oleh Kapolres, barang bukti yang diamankan berupa jerigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu yang terbakar, dan korek api gas.

Kini pelaku berinisial AF telah diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika ditemukan masyarakat tetap melakukan pembakaran lahan. Maka kami harus menegakkan hukum,” tegas Andi Supriadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: