Ternyata! Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS Membuat Honorer Satpol PP Kembali Bergejolak
Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--
Kemdagri mengucapkan secara teknis sebagai penanggung jawab birokrasi serta salah satu institusi dalam kewewenangannya.
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan Siswa SMK BA Tanjung Enim Sumsel Raih Juara Nasional, Ini Orangnya
Seharusnya Dirjen Satpol PP bertanggung jawab atas penyelesaian masalah tenaga honorer Pol PP menjadi PNS/ASN.
Dedikasi Pol PP terhadap bangsa sudah bisa menjadi standar kebijakan pemerintah dalam penuntasan persoalan honorer Pol PP menjadi PNS.
"Jumlah PNS Pol PP pada setiap instansi daerah tidak cukup jika dibandingkan dengan tugasnya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," ucap Sahirudin Anto.
Ketum PHK2I juga mendesak Kemdagri untuk mebuat formulasi khusus untuk Pol PP menjadi CPNS tahun 2023.
BACA JUGA:Skema Tunjangan Guru Tahun 2023 diubah oleh Kemdikbud, Simak Informasinya
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah mengatakan, mendorong komisi III DPR RI untuk bisa bekerja cepat untuk pengangkatan mereka menjadi ASN/PNS.
Fadlun mengatakan dalam data mereka lebih kurang ada 90 ribu Satpol PP yang menolak jika dialihkan menjadi PPPK.
"Kami minta regulasi pengangkatan 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. PNS harga mati," terang Fadlun, pada Rabu, 7 September 2022 lalu.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP adalah PNS, bukan status honorer atau PPPK tegas Fadlun.
BACA JUGA:Muara Enim Dukung Penguatan GSMP, Ini yang Dikatakan Pj Sekda Kabupaten Muara Enim
Selasa 6 September 2022, Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI mereka bahu membahu menyuarakan aspirasi satpol pp menjadi PNS, menurut Fadlun.
"Regulasi yang kami minta adalah PNS. Entah itu Keppres atau apa, yang penting PNS," ucapnya.
Fadlun menegaskan Satpol PP merupakan garda terdepan dalam pengamanan peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: