Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

Tampilan Aplikasi E-Dempo Samsat Sumatera Selatan. FOTO: DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan website: 

-Buka link https://e-samsat.id, 

BACA JUGA:Yamaha Mio Vs Truk Dyna, Pemotor Tewas, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Wow! Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS dan PPPK, Syaratnya Hanya ini

-Lalu isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik Cek Sekarang 

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. 

Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

BACA JUGA:Ini Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal

BACA JUGA:Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara ketiga kamu juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat.

Caranya, cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

BACA JUGA:Pengurus Persit Kartika Candra Kirana Melakukan Wisata UMKM, Lihat Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: