Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya

Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya

Pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal, karena ada sanksi jika tidak diurus. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bagi Anda pelaku usaha, produk olahan makanan dan minuman yang belum mengurus atau mengajukan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag), agar segera mengurus dan mengajukan.

Kenapa? Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal untuk produk hasil buatannya.

Untuk memiliki/mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal

Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pembiayaan sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:Buah Kopi Berkurang, Pupuk Langka, Petani Bilang Begini

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Diisi Produk UMKM

Sedangkan dalam hal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga.

Dalam aturan itu juga dijelaskan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober 2024.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui situs resmi kemag.go.id menjelaskan, Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

BACA JUGA:Wow! 10 Orang Terkaya di Indonesia Semuanya Pengusaha Sawit, Nomor 9 Usaha Sawitnya ada di Sumsel

BACA JUGA:Petani Sawit Masih Dihantui Harga TBS

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023.

Menurut  Aqil, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: