Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya

Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya

Pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal, karena ada sanksi jika tidak diurus. Foto : DOK/NET--

Sanksi itu akan dijatuhkan bertahap mulai dari  peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang atau produk dari peredaran.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pinta Aqil lagi.

BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Karet di Sumsel Menjerit, Ini Harapannya kepada Pemerintah

BACA JUGA:Aduh, Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Turun, Berikut Daftar Harganya

Nah, untuk membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal, saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: