Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

Tampilan Aplikasi E-Dempo Samsat Sumatera Selatan. FOTO: DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Cuma Modal Nonton bisa Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu Loh, Simak Caranya

Contoh: Info B/6777/XF Hitam lalu kirim ke nomor 0811 2119 211.

Kamu tinggal tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan kamu akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar. 

BACA JUGA:Keren! Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Lihat Rinciannya

BACA JUGA:Wow! Tahun ini Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes jadi PNS, Simak Informasinya

Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP

Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan melalui website.

Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja hanya link yang digunakan berbeda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: