Wow! Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS dan PPPK, Syaratnya Hanya ini

Wow!  Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS dan PPPK, Syaratnya Hanya ini

Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sudah lima tahun terakhir Formasi CPNS Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP memang tidak ada. 

Untuk pengangkatan SatPol PP di lingkungan Kota Palembang Ratu Dewa selaku Sekretaris Daerah kota Palembang angkat bicara. 

Menurut Peraturan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 256 Ayat 2, jika Satpol PP memenuhi syarat mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.

BACA JUGA:TERPOPULER: Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjut, Lokasi Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel di Sini!

BACA JUGA:Keren! Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Lihat Rinciannya

BACA JUGA:Wow! Tahun ini Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes jadi PNS, Simak Informasinya

Serta berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018,  Satpol PP yang selanjutnya akan diduduki sebagai PNS.

Sesuai dengan Undangan-undang tersebut Dewa mengatakan terkait CPNS yang berada dalam lingkup Pemerintah Kota atau Penjor Palembang  tetap harus bersabar dan menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat. 

"Kalau soal CPNS untuk Satpol PP di Pemkot Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat, baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ucap Dewa Senin 16 Januari 2023.

Sekda kota Palembang juga mengatakan jika di Pemerintah Pusat untuk formasi Satpol PP sendiri ada yang akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Mau Tahu Berbagai Informasi Seputar Haji dan Umrah? Simak Disni!

BACA JUGA:Jadi Ajang Pemanasan Pra SNBT, Ini yang di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI

“Kalau dari pusat, formasi Satpol PP ini ada dua yakni CPNS dan PPPK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: