Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat, Apa Kabarnya? Simak Penjelasannya di Sini
Apa kabar wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat. Foto : DOK/NET--
Namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi.
Antara lain syarat administratif, syarat teknis, serta syarat fisik kewilayahan.
BACA JUGA:3 Daerah di Sumatera Selatan Sebagai Penyumbang Beras Tertinggi. Daerah Manakah?
BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Miliki 20 Jembatan, Segini Progresnya
Nah, untuk sebuah Provinsi, syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Juga harus ada persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur, dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi, kemampuan ekonom, potensi daerah, sosial budaya.
Lalu kependudukan, luas daerah, pertanahan, keamanan, faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah (Otda).
BACA JUGA:Simak! Disini Lokasi Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan, Jangan Sampai Nyasar Ya!
BACA JUGA:Tanjung Enim Sumatera Selatan jadi Kota Destinasi Wisata Nasional, Begini Persiapannya
Dari sejumlah syarat untuk membentuk provinsi baru, jadi sejauh mana wacana Provinsi Sumatera Selatan Barat pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dikutip dari harianokus.com, wacana pemekaran Sumatera Selatan Barat mencakup 6 kabupaten dan kota, antara lain Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Lahat.
Muncul pertanyaan baru, apakah 6 kabupaten/kota itu memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Provinsi Sumsel Barat?
Tentunya bakal ada kajian lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: