Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat, Apa Kabarnya? Simak Penjelasannya di Sini
Apa kabar wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat. Foto : DOK/NET--
SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat yang sempat viral awal tahun lalu tak lagi terdengar gemanya.
Lalu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, apa kabar wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumsel Barat) ini?
Untuk diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk Provinsi baru.
Seperti ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:5 Kabupaten Kota Terluas di Sumatera Selatan, Daerahmu Nomor ke Berapa? Yuk Intip
BACA JUGA:Buruan! Klaim Kesempatan Emas pada Aplikasi DANA dan Dapatkan Saldo Dana Gratis
Bunyinya: Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.
Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah.
Kemudian pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, dan perangkat daerah.
BACA JUGA:Berikut Ini 7 Daerah Paling Miskin di Sumatera Selatan, Muara Enim Termasuk? Yuk Disimak
BACA JUGA:Pinjam Uang, Langsung Cair Tanpa KTP dan Bunga 0% Emang Bisa? Yuk Simak Informasinya
Lalu, dalam pasal yang sama pada ayat (3) berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
Walaupun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: