Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3) meliputi golongan IIa sampai IId, kisaran gaji berikut.
BACA JUGA:Jalan Tol Betung- Jambi Ditargetkan 2024 Selesai
BACA JUGA:Wow! 75.083 Peserta PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Simak Daftar Namanya
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
BACA JUGA:Perihal Pengangkatan Honorer jadi PNS, Honorer Pol PP Kembali Bergejolak! Ternyata ini Penyebabnya
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) terdiri dari golongan IIIa sampai IIId, kisaran gaji sebagai berikut.
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id