Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--

Mereka mendapatkan tunjangan terendahnya yaitu Rp 5.361.800,- dengan level jabatan pelaksana.

Sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp117.975.000,- untuk level eselon I atau Direktur Jendral Pajak. 

Berikut ini Tunjangan Kinerja  (Tukin) PNS DJP berdasarkan jabatannya :

BACA JUGA:Setelah Puluhan Tahun, Akhirnya Akses Jalan Menuju Desa Hidup Baru Benakat Muara Enim Diperbaiki

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

2. Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

BACA JUGA:Jalan Tol Betung- Jambi Ditargetkan 2024 Selesai

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id