Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--
Mereka mendapatkan tunjangan terendahnya yaitu Rp 5.361.800,- dengan level jabatan pelaksana.
Sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp117.975.000,- untuk level eselon I atau Direktur Jendral Pajak.
Berikut ini Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS DJP berdasarkan jabatannya :
BACA JUGA:Setelah Puluhan Tahun, Akhirnya Akses Jalan Menuju Desa Hidup Baru Benakat Muara Enim Diperbaiki
1. Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
2. Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
BACA JUGA:Jalan Tol Betung- Jambi Ditargetkan 2024 Selesai
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id