Perihal Pengangkatan Honorer jadi PNS, Honorer Pol PP Kembali Bergejolak! Ternyata ini Penyebabnya
Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Lima tahun terakhir ini tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP.
Padahal amanan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan Pol PP yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS.
Amanat Undang-undang mereka adalah aparat penegak perda.
Yang artinya tidak bisa dimasukkan sebagai PPPK.
BACA JUGA:Progres Tol Indralaya-Prabumulih Capai 89 Persen, Kapan Dibuka? Simak Jawabannya di Sini
BACA JUGA:2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB
"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," ucap Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto ikutip jpnn Minggu, 15 Januari 2023.
Tegasnya, Pol PP tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 tahun 2018 mengamanatkan PNS.
Sampai saat ini nasip tenaga honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) belum jelas.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang disebut Pol PP adalah anggota sebagai aparat pemda yang diduduki PNS.
BACA JUGA:Upaya Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan Bhabinsa dan Bidan Desa Tanjung Raya Kecamatan SDT
BACA JUGA:Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS Berusia 19 Tahun? Simak Penjelasnnya Disini
Pol PP diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peratuarna daerah.
Termasuk juga peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co