2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pro dan kontrak terkait rencana pensiun massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan pensiun Rp1 Miliar terus berlanjut. 

Untuk memulai proses pensiun massal pemerintah telah melakukan pendataan jumlah PNS hingga 10 tahun ke depan. 

Proses ini termasuk rancangan Undang-undang untuk perubahan UU Nomor 5. 

Pengaturan pensiun dini memang sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Miliki 20 Jembatan, Segini Progresnya

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Sedangkan dalam RUU ASN peraturan yang ditekankan ialah peraturan pensiun dini massal yang tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN

Selanjutnya tanggapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan perihal pengatuaran pensiun massal PNS dini masih harus dibicarakan dengan DPR. 

MenPAN-RB juga menyampaikan  setelah pendataan proyeksi jumlah PNS tidak lagi akan bekerja  rampung, pemerintah akan mengajukan  pilihan kepada PNS.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dihadapkan dengan 2 pilihan. 

BACA JUGA:Berikut 7 Daerah di Sumatera Selatan dengan Jumlah Penduduk Terpadat, Cek!

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Percepat Distribusi Pangan, Perjalanan Hanya 1 Jam Saja!

Pertama, mereka bisa langsung memutuskan pensiun dini. 

Dan yang kedua akan memilih apakah terus lanjut bekerja sampai batas pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id