Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Segera berlaku tahun 2023, begini tata cara membeli bbm pertalite dan solar, jangan sampai salah lagi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Arifin Tasrif menegaskan, aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran. 

Dilansir enimekspres.co.id dari CNBCIndonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Mulai 2023 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, BBM Kualitas Rendah Dilarang Edar, Cara Daftar Mypertamina

BACA JUGA:Resmi Berlaku Mulai 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Harga Terbaru BBM Berlaku Per 3 Januari 2023 

BACA JUGA:Catat! Tahun 2023 Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Kualitas Rendah Dilarang Edar, Alasannya?

BACA JUGA:Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!

BACA JUGA:Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Resmi turun, simak daftar lengkap harga BBM tebaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Tahun 2023 yang berlaku per 3 Januari 2023 mulai pukul 14.00 WIB.

Menurut Menteri BUMN, Erick Tohir, penurunan penyesuaian harga itu sesuai arahan Presiden.

Juga hasil rapat antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: