PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!
![PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!](https://enimekspres.disway.id/upload/8c634687dec0db054c3536eea85acbef.jpg)
Ilustrasi PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
BACA JUGA:88 Koperasi Dukung RL2 Muara Enim
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya
Yang dijelaskan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.
Beliau juga mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya.
Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
BACA JUGA:Wow, Siswa SMK BA Tanjung Enim Praktek Kerja di 76 Perusahaan
Pemerintah juga tidak bisa asal saja melakukan pemberhentian kepada ASN.
Beda dengan perusahaan swasta, yang bisa menawarkan pensiun dini dan diberi pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ucapnya.
Pensiun dini memang sudah ada yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
BACA JUGA:Kabar Baik, Penduduk Miskin di Muara Enim Mengalami Penurunan, Lihat Persentasenya
BACA JUGA:Rangkul Kaum Milenial, Ini yang Dilakukan Immeta Sumsel Cerdaskan Muara Enim
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ucapnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co