PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

Ilustrasi PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian. 

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” ucap Aba.

BACA JUGA:Prabowo: Kalau Ingin Pindah Silakan, Sindir Siapa Ya?

Aba mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga. 

Diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta. 

Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan. 

Melalui data itu dilakukan pemetaan potensi. Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana. 

BACA JUGA:Hari Ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Simak Informasinya

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara

Dengan begitu, dapat dilakukan pengembangan kompetensi dan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SUMEKS.CO dengan judul PNS Dipensiunkan Dini Itu Bukan Hanya yang Nakal-nakal, Tapi yang Rajin juga Bisa Diberhentikan, Kok Bisa!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co