PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

Ilustrasi PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA:Puyang Remanjang Sakti

Juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN berarti merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. 

Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.

Untuk mempermulus rencana pensiun dini, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan dalam RUU Proglegnas 2023 (Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023).

BACA JUGA:KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan

Ada salah satu usulan DPR yang ada pada RUU Proglegnas Prioritas 2023.

Usulan itu ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS jelas memiliki status sebagai pegawai tetap yang dimuat dari segi definisi. 

Sedangkan PPPK pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu ditentukan perjanjian kerja.

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah. 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) yang mengacu pada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co