Komite BPH Migas: Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM, Benarkah?
Komite BPH Migas, Abdul Halim (Tengah) sebut Sumsel zona merah penyelewengan BBM. Foto : SUMEKS/DNN--
Lalu, ada juga mesin penghisap air, dan 11 karung zat pemutih (bleaching), serta 15 jerigen air keras.
Kini kesemua barang bukti tersebut sudah dibawa ke Polda Sumsel, dan beberapa barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.
Tidak menyerah, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Minggu 8 Januari 2023 kembali melakukan operasi mengejar pelaku pemilik gudang BBM oplosan tersebut dibackup anggota gabungan dari Polrestabes Palembang dan BPH Migas.
Namun penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023 dini hari itu belum membuahkan hasil karena pelaku berhasil kabur.
BACA JUGA:Pertamina Siapkan BBM Pengganti Bensin, Harganya Rp3 Ribuan Per Liter
BACA JUGA:Lagi, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pelaku baru berhasil ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sore.
Tersangka pemilik gudang BBM subsidi solar yang dioplos tersebut adalah DAA (30).
Pelaku merupakan warga Kompleks Belleza, Kavling B, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selain DAA, Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang Sumsel.
BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab OKU Jalani Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Disita 2 Ton Solar
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Dampak Buruk Kendaraan yang Menggunakan BBM Oplosan, Nomor 5 Paling Ditakuti
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Saat diinterogasi polisi, pelaku DAA mengaku baru sekitar 3 bulan menjalani bisnis BBM oplosan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: