Lagi, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel lagi-lagi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kali ini terjadi di wilayah Kabupaten OKU Timur. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satgas Ops Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel, lagi-lagi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Kali ini, modus yang dipakai pelaku dengan membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU yang ada di wilayah OKU Timur dengan menggunakan mobil jenis minibus yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi.
Dari ungkap kasus tersebut, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel mengamankan dua pelaku, yakni berinisial BH alias Bobby (37) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Serta satu pelaku lainnya, WS (30) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni saat pelaku berada di SPBU Jalan Lintas Timur, Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar mengendarai mobil minibus dengan tangki BBM yang telah modifikasi berkapasitas 1.000 liter, pada 30 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
“Tersangka ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani, pada Selasa 6 Desember 2022.
Selain pelaku, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel turut pula mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Mitsubishi L300 yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi dengan kapasitas 1.000 liter milik pelaku WS.
Ketika diamankan, mobil pelaku WS tersebut menampung 865 liter BBM subsidi jenis solar dengan nomor polisi BG 1083 ZP.
Kemudian, 1 unit kendaraan lainnya milik pelaku BH alias Bobby dengan nomor polisi BG 1311 NT berkapasitas tangki 1.500 liter, dan saat diamankan tangki mobil itu berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.000 liter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kedua tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar,” tegas Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co