Komite BPH Migas: Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM, Benarkah?

Komite BPH Migas: Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM, Benarkah?

Komite BPH Migas, Abdul Halim (Tengah) sebut Sumsel zona merah penyelewengan BBM. Foto : SUMEKS/DNN--

"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama untuk memberantasnya," ajak Halim. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek gudang pengolahan BBM subsidi jenis solar.

BACA JUGA:Resmi Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel, Segini Barang Buktinya

Kali ini, tim menggerebek gudang BBM solar yang berlokasi di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang Sumsel.

Penggerebekan sendiri dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Sabtu 7 Januari 2023 pekan kemarin.

Namun sayang Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak berhasil mengamakan pelaku di gudang BBM ilegal tersebut.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Resmi Berlaku Mulai 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

BACA JUGA:Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023 Pakai MyPertamina, Simak di Sini

Juga diamankan sejumlah barang bukti.

Tim juga memasang garis polisi atau police line pada gudang tersebut agar TKP tetap dalam jeadaan steril.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, antara lain 2 unit mobil tangki, 3 unit mobil truk, serta 1 unit truk tangki.

Kemudian, diamankan juga 9 buah drum berisikan solar, 61 buah tendon air berisikan BBM solar, serta 3 unit mesin pompa.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: