Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif Mulai 12 Januari 2023, Mahal? Cek di Sini
Tol Bengkulu-Taba Penanjung berlakukan tarif mulai Kamis 12 Januari 2023 pekan depan. Foto : DOK/HK--
BACA JUGA:Manfaat Jalan Tol, Selain Hemat Waktu dan Biaya, Juga Aman dari Aksi Kriminalitas, Berikut Ulasannya
Sedangkan untuk tarif, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung, PT Hutama Karya selaku pengelola masih menerapkan tarif gratis hingga informasi kemudian.
Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di Gerbang Tol (GT) Bengkulu.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Salah satunya memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
BACA JUGA:Prabumulih-Indralaya Cuma 40 Menit, Jika Tol Selesai Maret 2023
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo uang elektronik dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya.
Aplikasi itu terdapat fitur cek saldo uang elektronik dan juga dapat melakukan topup saldo uang elektronik.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga di antaranya yakni 101 personel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis, dan patroli,” ungkap Koentjoro.
“Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” tutur Koentjoro.
BACA JUGA:Senator Cantik Ini Harapkan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan, Begini Penjelasan HK
Selain itu, ia juga mengimbau agar pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Di antaranya yakni berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10 sampai 20 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: