Perusahaan dan Personal Rekanan Tak Selesaikan Proyek, Pemkab Muara Enim Sumsel Lakukan Hal Ini, Tegas!

Perusahaan dan Personal Rekanan Tak Selesaikan Proyek, Pemkab Muara Enim Sumsel Lakukan Hal Ini, Tegas!

Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Menurut Kurniawan, setiap satu minggu sekali pihaknya selalu melaksanakan semacam progres, baik realisasi anggaran maupun realisasi fisik.

Kemudian, ia juga sudah mengingatkan untuk pengerjaan proyek akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.

Apabila tidak selesai pada tanggal tersebut, maka otomatis tidak akan diajukan dan berapapun hasilnya.

BACA JUGA:Resmi Berlaku Mulai 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

BACA JUGA:Catat! Tahun 2023 Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Kualitas Rendah Dilarang Edar, Alasannya?

Dan pihaknya akan menurunkan Tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menilai berapapun yang bisa dibayarkan sesuai kondisi di lapangan.

“Kita tidak ingin terjadi seperti yang lalu. Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan oleh legeslatif sebagai fungsi pengawasan terutama dalam kegiatan-kegiatan proyek dalam APBD Muara Enim dan akan menjadi bahan evaluasi kita,” harap Kurniawan.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, H. Mukarto didampingi Sekretaris, M Chandra dan anggota komisi II lainnya, mengatakan dari hasil sidak beberapa waktu yang lalu.

Sebagian besar proyek terutama yang menggunakan anggaran relatif besar kebanyakan belum selesai dan hasilnya tidak memuaskan.

BACA JUGA:Proyek Tak Selesai, Pemkab Muara Enim Sumsel Blacklist Perusahaan dan Personal Rekanan, Dampaknya?

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

Soalnya, pengerjaan proyeknya terkesan asal-asalan, amburadul, dan diduga tidak sesuai bestek dengan kualitas yang jelek.

Sebagai contoh, proyek Jalan Segamit-Pulau Panggung yang menelan dana APBD Muara Enim Tahun 2022 sebesar Rp11,3 miliar dikerjakan CV Pemecutan dengan waktu pengerjaan 150 hari.

Proyek tersebut terpaksa diputus kontraknya oleh Pemkab Muara Enim pada tanggal 9 Desember 2022 karena diduga dalam pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai bestek.

“Tadi pagi, saya sudah koordinasi dengan PPK-nya Aprisandi, dari keterangannya pekerjaan tersebut sudah putus kontrak tertanggal 9 Desember 2022,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: