Proyek Tak Selesai, Pemkab Muara Enim Sumsel Blacklist Perusahaan dan Personal Rekanan, Dampaknya?

Proyek Tak Selesai, Pemkab Muara Enim Sumsel Blacklist Perusahaan dan Personal Rekanan, Dampaknya?

Pj Sekda Muara Enim Sumsel, H. Riswandar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Proyek tak selesai Pemkab Muara Enim Sumsel blacklist perusahaan dan personal rekanan yang mengerjakan proyek di Muara Enim.

Jelang akhir tahun anggaran, masih banyak proyek fisik di Kabupaten Muara Enim dalam tahap pengerjaan yang dianggarakan menggunakan dana APBD 2022 dengan kondisi pekerjaan 80-90 persen.

Bahkan ada pekerjaan konstruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional.

Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan di blacklist.

BACA JUGA:Catat! Tahun 2023 Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Kualitas Rendah Dilarang Edar, Alasannya?

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Muara Enim, dikonfirmasi membenarkan adanya proyek fisik yang belum selesai dikerjakan di penghujung berakhirnya tahun anggaran 2022.

“Tim sudah diturunkan untuk melakukan pemantauan pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Riswandar, Rabu 28 Desember 2022.

Bagi kontraktor yang persiapan sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan putus kontrak, seperti dialami CV Cahaya Kontraktor yang mengerjakan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar Rp2,8 miliar.

Begitu juga bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkiraan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaannya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.

BACA JUGA:Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!

BACA JUGA:3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya

Namun, kata Sekda, perpanjangan kontrak harus sesuai dengan peraturan berlaku wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.

Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak, dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: