Proyek Tak Selesai, Pemkab Muara Enim Sumsel Blacklist Perusahaan dan Personal Rekanan, Dampaknya?
Pj Sekda Muara Enim Sumsel, H. Riswandar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Misal sarana cukup, material lengkap karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda," lanjutnya.
"Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asalan perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist," tegas Sekda.
BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP Berciri Seperti Ini Bansosnya Bakal Dihapus Mulai 2023, Kenapa?
BACA JUGA:Resmikan Masjid di Banyuasin Sumatera Selatan, Herman Deru Disambut Sukacita Anggota Muslimat NU
Sekda Riswandar juga menegaskan, terkait masalah realisasi keuangan harus sesuai kegiatan fisik di lapangan.
Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan fisik.
Dirinya minta seluruh kepala OPD mengevaluasi kondisi fisik di lapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya.
“Kita monitor 24 jam hingga akhir bulan Desember,” tegasnya lagi.
BACA JUGA:Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?
Sementara itu, Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengevaluasi bagi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target.
“Semuanya ada mekanisme. Tentu bagi kontraktor yang tak capai target harus dievaluasi,” jelasnya.
Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman yang harus diterima atau panismen yang harus diterima.
Bisa jadi, lanjutnya, kalau memang kesalahan kontraktor sendiri, maka wanprestasi harus dibayar dengan panismen.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Ada Kabar Baik? Yuk Intip
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: