3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya
Pemusnahan barang bukti miras hasil razia di Muara Enim Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 3.600 botol miras (minuman keras) dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, di halaman Pemkab Muara Enim Sumsel, Rabu 28 Desember 2022.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan antara lain, Vodka sebanyak 35 dus, Anggur Merah (AM) 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House (MH) 47 dus, dan Guiness 75 dus.
Pemusnahan miras yang merupakan barang bukti hasil razia itu dengan dilindas menggunakan alat berat.
Razia yang dilakukan aparat penegak hukum ini sebagai bentuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang tahun baru.
BACA JUGA:Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!
BACA JUGA:Resmikan Masjid di Banyuasin Sumatera Selatan, Herman Deru Disambut Sukacita Anggota Muslimat NU
“Pemusnahan minuman beralkohol ataupun minuman keras (Miras) oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari Operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2023,” jelas Pj Bupati Muara Enim Sumsel, Kurniawan.
Kegiatan pemusnahan ini, kata dia, merupakan wujud komitmen bersama untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang dalam aturannya tidak boleh beredar atau diperjualbelikan.
Apalagi dimininum karena selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Oleh sebab itu usaha preventif harus kita galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang kondusif, aman, damai, dan nyaman,” jelasnya.
BACA JUGA:Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kemudian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: