Perusahaan dan Personal Rekanan Tak Selesaikan Proyek, Pemkab Muara Enim Sumsel Lakukan Hal Ini, Tegas!
Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!
BACA JUGA:3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya
Masih dikatakan Mukarto, dari hitungan sementara volume yang telah dikerjakan setelah pemutusan kontrak sekitar 25 persen.
Pihak PUPR sedang mengajukan permintaan ke Inspektorat untuk melakukan pengecekan dan pendampingan untuk penghitungan ulang volume.
Sebab pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan uang muka sebesar 25 persen.
Adapun tanggungan pihak ketiga yakni CV Pemecutan sebagai penanggungjawab pekerjaan dikenakan harus membayar uang pemeliharaan sekitar 5 persen.
BACA JUGA:Resmikan Masjid di Banyuasin Sumatera Selatan, Herman Deru Disambut Sukacita Anggota Muslimat NU
BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP Berciri Seperti Ini Bansosnya Bakal Dihapus Mulai 2023, Kenapa?
“Kami akan memberikan masukan ke eksekutif untuk memblacklist kontraktor dan perusahaannya untuk mengantisipasi terulangnya hal yang sama ke depan," katanya.
"Sebab yang rugi bukan saja pemerintah tetapi rakyat akibat tidak profesionalnya kontraktor tersebut, jadi bisa saja orangnya memakai perusahaan lain namun masih tetap dia,” tegasnya.
Untuk pekerjaan box culvert di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), pihaknya berharap untuk tetap bisa dikerjakan dan diselesaikan pada tahun anggaran APBD Tahun 2022 ini.
Sebab kondisi jalannya sudah sangat urgen dan hampir putus.
BACA JUGA:Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?
Jika tidak dikerjakan pada tahun ini, dikhawatirkan jalan tersebut putus terutama ketika memasuki musim penghujan yang akan berdampak kepada masyarakat terutama dalam hal transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: