Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Mulai 2023 ada tata cara baru membeli BBM Pertalite dan Solar. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.

BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jamaah Doakan Sumatera Selatan Bebas dari Bencana

Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Harapannya setelah revisi Perpres 191/2014 tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan.

Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.

Ke depan kendaraan yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website MyPertamina.

BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan

BACA JUGA:5 Restoran di Palembang Sumatera Selatan Ini Menyajikan Masakan Sunda, Apa Saja? Yuk Disimak

PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan larangan terhadap 3 jenis BBM agar tidak lagi beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari.

BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: