Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

Mulai tahun 2023 nanti 3 jenis BBM dilarang beredar di Indonesia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sisa 4 hari ini jelang tahun 2023, di mana 3 jenis BBM dilarang beredar di wilayah Indonesia, apa saja?

Diketahui mulai 1 Januari 2023 ada aturan baru yang mengatur tentang penghapusan dan pelarangan 3 jenis BBM dijual di Indonesia.

Adapun BBM subsidi yang dihapus atau dilarang beredar tersebut, yakni BBM dengan kualitas rendah yang mengandung kadar oktan RON 87, RON 88, dan RON 89.

Penghapusan BBM kualitas rendah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan kerusakan pada mesin kendaraan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan

Disamping itu, juga untuk menuju buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Setelah aturan baru BBM dirilis, maka 3 jenis BBM dilarang untuk jual berlaku mulai 1 Januari 2023.

Pemerintah turut juga akan mengeluarkan aturan baru BBM subsidi untuk mengatur penjualan Solar dan Pertalite.

Pemerintah ingin berikan jaminan kepada masyarakat ekonomi rendah agar mudah mendapatkan BBM Subsidi.

BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

Makan untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.

Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi tersebut, Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: