Cegah Kelangkaan BBM, Polsek Rambang Dangku Koordinasi dengan Pengelola SPBU
Personel Polsek Rambang Dangku berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen maupun pembelian berulang. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk mencegah terjadinya kelangkaan menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, Polsek Rambang Dangku melaksanakan monitoring, penyelidikan (lidik), dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya.
Kegiatan difokuskan pada satu-satunya SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku, yakni SPBU 24.311.142, yang terletak di Jalan Lintas Prabumulih–Muara Enim, Dusun VI, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil monitoring dan wawancara dengan pengawas SPBU, diperoleh keterangan bahwa SPBU tersebut saat ini hanya menyediakan 3 jenis bahan bakar minyak (BBM), yaitu Solar (Bio Solar/Subsidi), Pertalite, dan Pertamax.
Untuk kuota harian, SPBU 24.311.142 menerima distribusi Bio Solar sebanyak 16.000 liter per hari, Pertalite 16.000 liter per hari, serta Pertamax 8.000 liter per hari.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar
BACA JUGA:Antrean Kendaraan Beli BBM di SPBU Muara Enim Kembali Normal
Menjelang Idul Fitri, akan terdapat penambahan kuota masing-masing 8.000 liter per hari untuk Bio Solar dan Pertalite, serta 4.000 liter per hari untuk Pertamax.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, stok BBM di SPBU tersebut dalam kondisi aman dan tidak ditemukan adanya kelangkaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang didampingi Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, menyampaikan personel Polsek Rambang Dangku juga berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen maupun pembelian berulang yang berpotensi menimbulkan praktik penimbunan.
"Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kasi Humas, Jumat 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM Tersedia di SPBU Wilayah Sumsel
BACA JUGA:Kelangkaan BBM di Muara Enim Ganggu Aktivitas Masyarakat
Lanjut Kasi Humas, bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan distribusi BBM menjelang Lebaran.
"Terdapat sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, antara lain kemungkinan kelangkaan dan kenaikan harga BBM akibat dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga minyak mentah dunia, potensi panic buying yang dipicu informasi di media sosial, serta risiko kemacetan lalu lintas apabila terjadi antrean panjang hingga ke badan jalan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: