Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pengedar narkotika oleh Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan. Foto : DOK/HUMAS POLRI--

Lalu, lanjut Liespono, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 6 butir tablet warna abu-abu logo Ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA:Waspada! 1.155 Lembar Uang Palsu Beredar di Sumatera Selatan, Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA:Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista Diinisiasi Korem 064/MY, Begini Harapan KSAD Dudung

“Tidak sampai di situ saja, petugas juga mendapatkan satu ball plastik klip transparan dan satu unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam selipan kasur yang berada di dalam kamar rumah kontrakan pelaku," ulasnya.

"Dan juga ditemukan oleh petugas satu unit Handphone merek Redmi warna hitam di lantai kamar kontrakan pelaku,” sambungnya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Polres Lahat Polda Sumatera Selatan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang didapat yaitu 5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram, 6 butir tablet warna abu-abu logo Ferarri diduga nrkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 2,67 gram," urainya.

BACA JUGA:Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023 Pakai MyPertamina, Simak di Sini

BACA JUGA:Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Cek Lengkap di Sini

"Lalu ada 1 ball plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone merek Redmi warna hitam, status Pengedar," lanjut dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: