Pemilu 2024, KPU Muara Enim Sumatera Selatan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Berikut Syaratnya
Ketua KPU Muara Enim Sumatera Selatan, Ahyaudin. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA: Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimum 55 Tahun
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Pas foto berwarna 3x4 dan lain-lain.
“Seluruh kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim paling lembat tanggal 29 November 2022 untuk PPK dan 27 Desember 2022 untuk PPS," kata Ahyaudin, Minggu 18 Desember 2022.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri, sambung Ahyaudin, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil
BACA JUGA: Ini Draft 5 Dapil Rancangan Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim
Atau pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dengan alamat Jalan Letnan M. Akib, No 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim.
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kontak di nomor (0734) 423655 atau 085212333554. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: