Pemilu 2024, KPU Muara Enim Sumatera Selatan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Berikut Syaratnya
Ketua KPU Muara Enim Sumatera Selatan, Ahyaudin. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
BACA JUGA: Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah momperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Siang Ini Bawaslu Muara Enim Gelar Sosialisasi Partisipatif
Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan Meliputi:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
BACA JUGA: Pemilu 2024, Syarat Minimal Usia Badan Ad Hoc KPU Lebih Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: