Pemilu 2024, Syarat Minimal Usia Badan Ad Hoc KPU Lebih Muda

Pemilu 2024, Syarat Minimal Usia Badan Ad Hoc KPU Lebih Muda

Syarat minimal usia Badan Ad Hoc KPU lebih muda dari penyelenggara pemilu sebelumnya. Foto : ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada Pemilu 2024 mendatang, persyaratan untuk menjadi Badan Ad Hoc yang dinaungi KPU mengalami perubahan dari yang diatur pada Pemilu 2019.

Adapun pembaharuan yang diatur oleh KPU RI sebagai syarat Badan Ad Hoc salah satunya ialah terkait usia.

Seperti tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Kemudian Pemilihan Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Walikota (Pilwakot).

BACA JUGA: Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimum 55 Tahun

Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pada 2 November 2022 lalu, terkait usia diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.

Disebut, dalam norma tersebut syarat untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ialah 17 tahun.

Batas minimal usia 3 jenis Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu itu terbilang lebih rendah dari yang diberlakukan pada Pemilu sebelumnya.

Jika pada Pilkada Serentak 2020 lalu KPU RI memberlakukan batas minimal usia Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu ialah 20 tahun.

BACA JUGA: Ini Draft 5 Dapil Rancangan Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim

Maka, syarat minimal usia anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang terpaut 3 tahun lebih muda dari sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas usia petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) maksimum 55 tahun.

Penetapan usia maksimum 55 tahun petugas KPPS ini sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang ditandatangani pada 3 November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: