Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini
Syarat untuk daftar PPS PPK Pemilu 2024 dengan daftar secara online melalui SIAKBA. Foto : SCREENSHOT/SIAKBA --
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024 yang segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa disimak pada artikel ini.
Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 sebentar lagi bakal dibuka secara online.
Calon pendaftar PPS PPK wajib mendaftarkan diri melalui sistem teknologi berbasis web, yakni SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
SIAKBA sendiri secara resmi telah diluncurkan oleh KPU RI pada 20 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU
Aplikasi atau website SIAKBA tersebut akan digunakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Badan Ad Hoc dalam serangkaian tahapan seleksi.
Baik itu seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc yang meliputi PPS, PPK, dan PPLN.
Berikut syarat-syarat untuk mendaftar PPS PPK Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPS, PPK, dan KPPS .
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPS, PPK, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penggunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS, PPK, dan KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimum 55 Tahun
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar sebagai calon PPS PPK Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, bagi Anda yang ingin mendaftar PPS PPK Pemilu 2024 caranya cukup mudah bisa melalui SIAKBA, berikut link pendaftarannya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah meluncurkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Melalui SIAKBA, Anda yang ingin mendaftar PPS PPK Pemilu 2024 bisa daftar online di SIAKBA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: