5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan kamera ETLE di Lubuklinggau mulai aktif merekam pelanggaran lalu lintas. Foto : DOK/DNN--
"Sudah disiapkan komputer dan server yang merekam data pelanggaran. Nanti pelanggar yang mendapatkan tilang, bisa ke Satlantas," tambah Kasat Lantas.
Adapun pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE antara lain, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, da melanggar lampu lalu lintas.
BACA JUGA: Jasad Seorang Nenek 76 Tahun Ngapung di Sungai Ogan, Warga Heboh
BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Operasi Pekat Selama 20 Hari, Ini 7 Hasil yang Didapat
Berikut ini rincian pelanggaran yang bisa direkam ETLE berikut dengan dendanya:
1. Melanggar marka jalan.
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dorong RSI Siti Khadijah jadi Rumah Sakit Islam Ikonik
3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP).
Denda paling besarnya adalah Rp750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.
Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: