5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan kamera ETLE di Lubuklinggau mulai aktif merekam pelanggaran lalu lintas. Foto : DOK/DNN--
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: