5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya

5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan kamera ETLE di Lubuklinggau mulai aktif merekam pelanggaran lalu lintas. Foto : DOK/DNN--

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Wagub Sumatera Selatan Mawardi Yahya: Wanita Sangat Berperan dalam Memajukan Daerah

BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan

5. Melanggar ganjil genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan. 

6. Berkendara melawan arus.

Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

BACA JUGA: Pasang Kembali Kamera ETLE di 2 Titik dalam Kota Muara Enim Sumatera Selatan

BACA JUGA: Mau Liburan Akhir Tahun di Sumatera Selatan? Kamu Wajib Cek Harga Kamar Hotel Ini

7. Melanggar lampu merah.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. 

8. Tidak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

BACA JUGA: Kamu Harus Tahu, 5 Makanan Khas Palembang Sumatera Selatan Ini Terancam Hilang, Apa Saja?

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini 5 Sungai Terpanjang di Indonesia, Salah Satunya dari Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: