UMK Muara Enim Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Pengumuman Resmi Tunggu SK Gubernur Sumsel

UMK Muara Enim Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Pengumuman Resmi Tunggu SK Gubernur Sumsel

Rilis pengumuman UMK Muara Enim 2023 tunggu SK Gubernur Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Muara Enim, Harry Murtiono menambahkan untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177,24.

UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.446.

BACA JUGA: Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Ulak Bandung Muara Enim

BACA JUGA: Jika Terbukti Rusak Jalan Pemda, Perusahaan Bisa Dipidana

Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 sebesar Rp3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021.

Hal ini karena pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktivitas manusia terutama perekonomian.

Yang pasti, kata Harry, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan.

Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah ke atas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.

BACA JUGA: Lagi, Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Panen Minuman Keras

BACA JUGA: Warga Lembak Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.

“Untuk pengawasan sekarang sudah wewenang Sumsel tidak lagi Kabupaten/Kota. Untuk kantornya di Muara Enim ada di belakang SMA Negeri 1 Muara Enim (Perumahan PU). Jadi silakan, kalau karyawan ingin mengadu ke sana,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: