Jika Terbukti Rusak Jalan Pemda, Perusahaan Bisa Dipidana

Jika Terbukti Rusak Jalan Pemda, Perusahaan Bisa Dipidana

Lokasi Jalan Pramuka yang dirusak dan hilang, kini menjadi lokasi tambang batu bara PT RMK. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jika terbukti merusak jalan pemda, perusahaan di Kabupaten Muara Enim bisa dilaporkan dan terancam pidana.

Untuk mencegah agar tidak ada lagi pengrusakan aset milik Pemda Muara Enim oleh pihak manapun, Pemkab Muara Enim dan instansi terkait diminta serius untuk menjaga dan mendata seluruh aset milik Muara Enim.

“Kades, Camat, hingga Bupati dan instansi terkait harus peka. Jika dibiarkan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu harus diusut jika benar ada unsur pengrusakan aset jalan milik Pemkab Muara Enim,” tegas salah satu tokoh masyarakat Muara Enim, H. Taufik Rahman, kemarin 24 November 2022.

Menurut mantan Sekda Muara Enim, pemerintahan desa dan kecamatan seharusnya cepat melaporkan segala kegiatan yang ada di wilayahnya.

BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batu Bara di Muara Enim

BACA JUGA: Truk Angkutan Batu Bara Masih Kucing-kucingan Melintasi Jalan Muara Enim, Ketahuan Dipaksa Putar Balik

Apalagi jika kegiatan tersebut ada yang diduga telah menyalahi aturan dan sebagainya.

Seperti informasi adanya aset jalan milik Kabupaten Muara Enim yang telah hilang karena dibuat untuk pertambangan batu bara PT RMK.

Untuk itu, Pemkab Muara Enim harus secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan secara terang benderang.

Jika nantinya terbukti benar jalan adalah aset Pemda, Pemkab Muara Enim wajib menempuh jalur hukum karena itu murni adalah pidana pengrusakan. Apalagi nantinya belum ada izin dan sebagainya.

BACA JUGA: Soal Angkutan Batu Bara di Muara Enim, Solusi Terbaik Gunakan Jalan Khusus

BACA JUGA: Kesal, Warga di Muara Enim Paksa Angkutan Batu Bara untuk Putar Balik

Jika tidak diselesaikan secepatnya, tidak menutup kemungkinan akan ada aset-aset lain milik Pemda yang hilang, dicaplok atau dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Itu bisa diusut siapa yang menyuruhnya, dasarnya apa mereka berani merusak aset Pemda, dan sebagainya. Tinggal ketegasan Pemkab Muara Enim untuk mengusutnya,” tegas Taufik Rahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: